Kemakah akhirnya Kasus Penyerobotan tanah masyarakat Silampuyang

 Pada tanggal 10 Mei 2006, bertempat di kantor Polres Simalungun Jl. Sudirman  No.08 Pematang Siantar, telah dilakukan pertemuan antara PTPN IV Kebun Marihat dan Masyarakat  DesaSilampuyang atas tanah yang dipersengkatakan. Pada pertemuan saat itu  dihadiri oleh Mabes Polri, Polda Sumut, Polres Simalungun, Pemkab Simalungun,  kanwil BPN Sumut / Kantor Pertanahan Simalungun, PTPN IV (Persero), Manager /  Staf PTPN IV Kebun Marihat, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Silampuyang. Isi dari  pertemuan tersebut disepakati bahwa akan dilakukan pengukuran ulang tanah yang  disengketa oleh petugas ukur dari BPN Sumut dan ahli ukur yang ditunjuk oleh  masyarakat Silampuyang yang mana sarana dan prasarana biaya yang ditimbulkan  dalam pengukuran tersebut ditanggung oleh PTPN IV (persero)
 Berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan ternyata ada areal/atau tanah  yang dikuasai oleh PTPN IV Kebun Marihat diluar dari HGU No.1 Tahun 1981 dengan  luas tanah 4.469,52 Ha. Dari Areal yang dimaksud harus diserahkan kepada  Masyarakat Desa Simalungun. Sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh  PTPN IV Kebun Marihat.
Namun hingga hari ini setalah masyarakat menunggu lama pengukuran tidak pernah dilaksanakan dan PTPN IV tidak membayar biaya pengukuran. Tim Adhoc yang sudah  turun terpaksa tidak dapat melakukan tugasnya dan standpass pun dicabut.  Akhirnya masyarakat yang tergabung dalam kelompok Pengambilan Tanah Tuan  Silampuyang dan Rakyat menduduki lahan sengketa sampai PTPN IV (Persero) menepati janji untuk membayar biaya pengukuran sehingga proses kegiatan  pengukuran dilaksanakan.
 Aksi yang dilakukan oleh masyarakat diantisipasi dengan didatangkannya PAM  SWAKARSA dan POLRES untuk segera mengosongkan lahan. Masyarakat yang tetap  bertahan merasa berhak atas tanah tersebut akan menghentikan aksinya sampai PTPN  IV (Persero) menepati kesepakatan yang di setujui dan juga membiayai pengukuran  lahan sengketa tersebut. Masyarakat yang telah kehilangan kepercayaan terhadap  pihak keamanan merasa terancam dengan keberadaan PAM SWAKARSA mengingat  peristiwa yang terjadi beberapa waktu silam dimana PAM SWAKARSA melakukan  kekerasan seperti membakar rumah warga dan memukul para wanita yang ikut  beraksi. Melalui surat ini yang disampaikan oleh ketua kelompok Pengambilan
 Tanah Tuan Silampuyang dan Rakyat ini kepada Sawit Watch untuk menghimbau agar  aksi ini berjalan tanpa kekerasan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Created by Raja Ampat